Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Maret 2011

audit charter-PT Kawasan Berikat

KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantar a (Persero)
Halaman i
PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantar a (Persero)
Halaman ii
DAFTAR ISI Halaman i
BAGIAN PERTAMA..............................................................................................1
PENDAHULUAN...................................................................................................1
1. LATAR BELAKANG...................................................................................1
2. VISI DAN MISI ...........................................................................................2
3. MAKSUD DAN TUJUAN............................................................................2
BAGIAN KEDUA...................................................................................................3
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT..................................3
1. PENGERTIAN ...........................................................................................3
2. STRUKTUR KOMITE AUDIT ....................................................................3
3. KEANGGOTAAN.......................................................................................3
4. PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA ............................4
5. PERSYARATAN KEANGGOTAAN...........................................................5
6. MASA TUGAS ANGGOTA KOMITE AUDIT .............................................6
BAGIAN KETIGA..................................................................................................7
FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB ..........................7
1. FUNGSI .....................................................................................................7
2. TUGAS.......................................................................................................7
3. KEWENANGAN.........................................................................................7
4. TANGGUNGJAWAB..................................................................................8
BAGIAN KEEMPAT..............................................................................................9
LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................9
1. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................9
2. PENGENDALIAN INTERNAL..................................................................10
3. KETAATAN PADA GCG DAN PERATURAN..........................................11
4. TUGAS KHUSUS DARI KOMISARIS......................................................11
BAGIAN KELIMA................................................................................................12
KODE ETIK DAN MEKANISME RAPAT............................................................12
1. KODE ETIK..............................................................................................12
2. RAPAT KOMITE AUDIT ..........................................................................12
3. PENDANAAN ..........................................................................................13
BAGIAN KEENAM..............................................................................................14
PENUTUP...........................................................................................................14
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 1
BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebagai Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan usahanya. PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) juga dituntut untuk mematuhi semua
peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang usaha operasi
perusahaan. Selain itu, sebagai BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) diharuskan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang
handal (good corporate governance) sebagai landasan operasionalnya,
sehingga perusahaan dapat dijalankan dan dikelola secara tranparan,
akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.
Pembentukan Komite Audit pada PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) merupakan bagian integral dari upaya perseroan menerapkan
good corporate governance. Dalam implementasi good corporate
governance, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk
membantu dan meningkatkan peran Komisaris menjalankan fungsi
pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–
masing organ perseroan (RUPS, Komisaris dan Direksi) dapat lebih
terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.
Untuk membatasi tugas–tugas Komite Audit, maka dalam menjalankan
tugas tersebut diperlukan adanya Piagam Komite Audit (Audit Committee
Charter) yang dikodifikasikan dan ditetapkan oleh Komisaris perseroan.
Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman
kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang
didasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :
1.1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
1.2. Undang-undang Nomor : 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara;
1.3. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara;
1.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-
103/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Pembentukan Komite
Audit bagi BUMN;
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 2
1.5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-
117/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penerapan Praktik Good
Corporate Governance;
1.6. Surat Keputusan Komisaris PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) Nomor : 01/DK/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang
Pembentukan Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero).
2. VISI DAN MISI
2.1. Visi
Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) “Menjaga
secara objektif agar Visi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
dapat dilakukan secara optimal.”.
2.2. Misi
Membantu Komisaris “Menjalankan fungsi pengawasan, untuk
mendorong dan mengarahkan agar PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) dikelola dengan berlandaskan prinsip-prinsip good
corporate governance sehingga misi perusahaan dapat terlaksana
dengan optimal”.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Piagam Komite Audit disusun dan ditetapkan dengan Keputusan
Komisaris agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Komite
Audit mempunyai acuan kerja yang jelas dan Komite Audit dapat bekerja
secara independen, obyektif, mandiri dan transparan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 3
BAGIAN KEDUA
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
1. PENGERTIAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor : KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan
Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yang dimaksud dengan Komite Audit adalah Komite yang
dibentuk oleh Komisaris untuk bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
2. STRUKTUR KOMITE AUDIT
3. KEANGGOTAAN
3.1. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Komisaris dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota ahli yang bukan
merupakan pegawai PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero);
3.2. Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris dan bertindak
sebagai Ketua Komite Audit.
DEWAN
KOMISARIS
DEWAN DIREKSI
KOMITE AUDIT
SATUAN
PENGAWAS
INTERN
SUPERVISI
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 4
4. PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
4.1. Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Komisaris;
4.2. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris
dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4.3. Ketua Komite Audit berhak mengusulkan penggantian anggota
Komite Audit jika salah seorang dari anggota Komite Audit berakhir
masa tugasnya, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 5
5. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
5.1. Persyaratan Independensi
5.1.1. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang
menjadi auditor eksternal Perseroan, Kantor Konsultan
Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non
audit dan atau jasa konsultasi lain pada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh
Komisaris;
5.1.2. Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan
tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, atau
mengendalikan kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;
5.1.3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun
tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan;
5.1.4. Tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan
dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang
Saham Perseroan.
5.2. Persyaratan Kompetensi
5.2.1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar
belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik;
5.2.2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus
memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam
bidang keuangan dan akuntansi.
5.2.3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan
memahami laporan keuangan;
5.2.4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan
perundangan terutama yang menyangkut Badan Usaha Milik
Negara dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan
operasi perusahaan;
5.2.5. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki
kemampuan dan pemahaman tentang lingkup bisnis
perseroan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 6
6. MASA TUGAS ANGGOTA KOMITE AUDIT
6.1. Masa tugas anggota Komite Audit paling lama 1 (satu) tahun dengan
tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktuwaktu.
6.2. Anggota Komite Audit yang telah berakhir masa jabatannya, dapat
diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 7
BAGIAN KETIGA
FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. FUNGSI
Fungsi Komite Audit sebagai kepanjangan tangan Dewan Komisaris
dalam menjalankan fungsi supervisi / pengawasan.
Dalam hubungan kerja, Komite Audit mempunyai hubungan kerja
langsung dan bertanggungjawab kepada Komisaris serta hubungan kerja
tidak langsung dengan Satuan Pengawasan Intern PT KBN (Persero).
2. TUGAS
Komite Audit bertugas untuk :
2.1. Membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal
auditor dan internal auditor;
2.2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
2.3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
2.4. Memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
2.5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
serta tugas-tugas Komisaris lainnya.
3. KEWENANGAN
3.1. Komite Audit, berwenang untuk mendapatkan informasi secara
penuh dan bebas tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
3.2. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada
nomor 3.1. di atas, Komite Audit wajib bekerja sama dengan Satuan
Pengawas Intern;
3.3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Komisaris, Komite
Audit dapat meminta bantuan tenaga ahli dan atau konsultan untuk
membantu Komite Audit.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 8
4. TANGGUNGJAWAB
4.1. Komite Audit bertanggung jawab kepada Komisaris;
4.2. Pertanggungjawaban Komite Audit kepada Komisaris disampaikan
dalam laporan sebagai berikut :
4.2.1. Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite Audit;
4.2.2. Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite Audit;
4.2.3. Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite
Audit.
4.3. Komite Audit bertanggungjawab menjaga kerahasian dokumen, data
dan informasi perseroan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 9
BAGIAN KEEMPAT
LINGKUP PEKERJAAN
Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diuraikan pada
bagian ketiga, lingkup pekerjaan Komite Audit mencakup hal-hal sebagaimana
diuraikan di bawah ini :
1. LAPORAN KEUANGAN
Komite Audit bertugas untuk memantau dan mendorong agar laporan
keuangan Perseroan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, meliputi kegiatan:
1.1. Menelaah proses penyusunan laporan keuangan dengan
menekankan agar standar dan kebijaksanaan keuangan/prinsipprinsip
akuntansi yang berlaku telah terpenuhi;
1.2. Menelaah laporan keuangan apakah telah disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila diperoleh keyakinan
adanya hal-hal yang dapat mengganggu kewajaran penyajian, maka
Komite mendisukusikan hal tersebut dengan manajemen dan
melaporkannya kepada Komisaris;
1.3. Menelaah laporan keuangan dan informasi lainnya telah disajikan
berdasarkan data akuntansi keuangan atau manajemen secara
benar dan akurat, dan asumsi yang dipakai sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
2. USULAN AUDITOR EKSTERNAL
2.1. Komite Audit mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor
eksternal disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal
jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut.
2.2. Usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan persyaratan legalitas,
independensi dan kompetensi.
3. SUPERVISI AUDIT
Komite Audit melakukan supervisi audit untuk memastikan bahwa auditor
eksternal menerapkan Standar Profesi Akuntan Publik dan Prinsip-Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan bersikap obyektif serta
independen dalam melaksanakan tugas audit, antara lain:
3.1. Mengawasi pelaksanaan audit dan memantau pembahasan temuan
audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dengan manajemen.
3.2. Auditor eksternal wajib mengkomunikasikan kepada Komite Audit
hal-hal yang penting sesuai SPAP.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 10
3.3. Meyakinkan bahwa auditor eksternal sudah menyampaikan
management letter kepada Direksi.
4. PENGENDALIAN INTERNAL
Pengendalian internal adalah suatu proses yang dijalankan oleh
Manajemen, dan karyawan yang dirancang untuk memperoleh keyakinan
yang memadai dalam mencapai efisiensi dan efektivitas operasi,
keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan pada peraturan dan
perundangan yang berlaku.
Komite Audit bertugas memonitor kecukupan upaya Manajemen dalam
menjalankan, mengembangkan dan mempertahankan sistem
pengendalian internal yang efektif. Dari hasil monitoring tersebut, jika ada
kelemahan, Komite Audit memberikan masukan dan saran perbaikan
untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam menjalankan tugas tersebut :
4.1 Komite Audit dapat menggunakan laporan atau berkomunikasi
dengan auditor eksternal untuk mengidentifikasi kemungkinan
adanya kelemahan pengendalian internal;
4.2 Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern dalam
hal :
4.2.1 Penyampaian laporan kegiatan audit internal secara berkala
kepada Komisaris;
4.2.2 Membahas temuan dan hal-hal lain yang mengandung
indikasi mengenai kelemahan pengendalian internal,
inefisiensi operasi perusahaan, kekeliruan penerapan standar
akuntansi, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan
yang berlaku secara berkala sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan.
4.3 Komite Audit melakukan monitoring pelaksanaan tugas Satuan
Pengawas Intern melalui :
4.3.1 Analisis laporan Satuan Pengawas Intern yang disampaikan
kepada Komisaris c.q. Komite Audit;
4.3.2 Rapat berkala dengan Satuan Pengawas Intern untuk
membahas tindak lanjut temuan hasil audit internal dan
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Satuan
Pengawas Intern.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 11
5 KETAATAN PADA GCG DAN PERATURAN
5.1 Komite Audit memonitor pelaksanaan/penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di perseroan;
5.2 Komite Audit memonitor ketaatan pada peraturan perundangan yang
berkaitan dengan operasi perusahan.
6 TUGAS KHUSUS DARI KOMISARIS
6.1 Pemberian tugas khusus kepada Komite Audit oleh Komisaris
dilakukan dengan perintah tertulis yang memuat :
6.1.1 Nama yang diberi tugas;
6.1.2 Sifat penugasan;
6.1.3 Lingkup pekerjaan;
6.1.4 Tujuan dan sasaran pekerjaan;
6.1.5 Jangka waktu penugasan
6.2 Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite Audit sepenuhnya
ditentukan oleh Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
6.3 Dalam melaksanakan tugas khusus Komite Audit dapat :
6.3.1 Melakukan reviu terhadap semua catatan, dokumen dan
informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat
Direksi dan rapat Komisaris;
6.3.2 Jika dianggap perlu, melakukan audit investigasi bekerjasama
dengan Satuan Pengawas Intern atau meminta bantuan
tenaga ahli atau konsultan untuk membantu Komite Audit.
6.4 Komite Audit menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus
kepada Komisaris.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 12
BAGIAN KELIMA
KODE ETIK DAN MEKANISME RAPAT
1. KODE ETIK
Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) mempunyai kode
etik sebagai berikut :
1.1. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi
dalam melaksanakan tugas sebagai komite audit;
1.2. Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur,
obyektif dan independen semata-mata untuk kepentingan
perseroan;
1.3. Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan
norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan dan tujuan perseroan;
1.4. Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun diluar dari yang
sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas tugasnya;
1.5. Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan
kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak
menggunakan informasi yang berkaitan dengan perseroan untuk
keuntungan pribadi;
1.6. Menjaga kerahasiaan informasi perseroan dan tidak akan
mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh
peraturan perundang–undangan yang berlaku.
1.7. Mengembangkan kemampuan dan keahlian profesional secara
berkelanjutan.
2. RAPAT KOMITE AUDIT
2.1. Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan
ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan;
2.2. Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota
Komite Audit yang paling senior, apabila Ketua Komite Audit
berhalangan hadir;
2.3. Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak
Manajemen yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam
rapat Komite Audit;
2.4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir ;
2.5. Komite Audit mengadakan rapat koordinasi dengan Satuan
Pengawas Intern sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 13
3. PENDANAAN
3.1. Setiap awal tahun anggaran Komite Audit mengajukan rencana
anggaran yang antara lain meliputi anggaran untuk :
3.1.1. Honorarium, tunjangan dan fasilitas Komite Audit;
3.1.2. Biaya administrasi dan umum;
3.1.3. Biaya perjalanan dinas (seminar, studi banding dll)
3.2. Anggaran Komite Audit diajukan kepada dan disetujui oleh Komisaris;
3.3. Anggaran Komite Audit tersebut merupakan bagian dari anggaran
Komisaris.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar