Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Maret 2011

audit charter-PT Kawasan Berikat

KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantar a (Persero)
Halaman i
PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantar a (Persero)
Halaman ii
DAFTAR ISI Halaman i
BAGIAN PERTAMA..............................................................................................1
PENDAHULUAN...................................................................................................1
1. LATAR BELAKANG...................................................................................1
2. VISI DAN MISI ...........................................................................................2
3. MAKSUD DAN TUJUAN............................................................................2
BAGIAN KEDUA...................................................................................................3
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT..................................3
1. PENGERTIAN ...........................................................................................3
2. STRUKTUR KOMITE AUDIT ....................................................................3
3. KEANGGOTAAN.......................................................................................3
4. PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA ............................4
5. PERSYARATAN KEANGGOTAAN...........................................................5
6. MASA TUGAS ANGGOTA KOMITE AUDIT .............................................6
BAGIAN KETIGA..................................................................................................7
FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB ..........................7
1. FUNGSI .....................................................................................................7
2. TUGAS.......................................................................................................7
3. KEWENANGAN.........................................................................................7
4. TANGGUNGJAWAB..................................................................................8
BAGIAN KEEMPAT..............................................................................................9
LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................9
1. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................9
2. PENGENDALIAN INTERNAL..................................................................10
3. KETAATAN PADA GCG DAN PERATURAN..........................................11
4. TUGAS KHUSUS DARI KOMISARIS......................................................11
BAGIAN KELIMA................................................................................................12
KODE ETIK DAN MEKANISME RAPAT............................................................12
1. KODE ETIK..............................................................................................12
2. RAPAT KOMITE AUDIT ..........................................................................12
3. PENDANAAN ..........................................................................................13
BAGIAN KEENAM..............................................................................................14
PENUTUP...........................................................................................................14
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 1
BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebagai Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan usahanya. PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) juga dituntut untuk mematuhi semua
peraturan perundangan yang berkaitan dengan bidang usaha operasi
perusahaan. Selain itu, sebagai BUMN, PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) diharuskan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang
handal (good corporate governance) sebagai landasan operasionalnya,
sehingga perusahaan dapat dijalankan dan dikelola secara tranparan,
akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.
Pembentukan Komite Audit pada PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) merupakan bagian integral dari upaya perseroan menerapkan
good corporate governance. Dalam implementasi good corporate
governance, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk
membantu dan meningkatkan peran Komisaris menjalankan fungsi
pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–
masing organ perseroan (RUPS, Komisaris dan Direksi) dapat lebih
terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.
Untuk membatasi tugas–tugas Komite Audit, maka dalam menjalankan
tugas tersebut diperlukan adanya Piagam Komite Audit (Audit Committee
Charter) yang dikodifikasikan dan ditetapkan oleh Komisaris perseroan.
Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman
kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang
didasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :
1.1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
1.2. Undang-undang Nomor : 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara;
1.3. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara;
1.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-
103/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Pembentukan Komite
Audit bagi BUMN;
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 2
1.5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-
117/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 tentang Penerapan Praktik Good
Corporate Governance;
1.6. Surat Keputusan Komisaris PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) Nomor : 01/DK/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang
Pembentukan Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero).
2. VISI DAN MISI
2.1. Visi
Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) “Menjaga
secara objektif agar Visi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
dapat dilakukan secara optimal.”.
2.2. Misi
Membantu Komisaris “Menjalankan fungsi pengawasan, untuk
mendorong dan mengarahkan agar PT Kawasan Berikat Nusantara
(Persero) dikelola dengan berlandaskan prinsip-prinsip good
corporate governance sehingga misi perusahaan dapat terlaksana
dengan optimal”.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Piagam Komite Audit disusun dan ditetapkan dengan Keputusan
Komisaris agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya Komite
Audit mempunyai acuan kerja yang jelas dan Komite Audit dapat bekerja
secara independen, obyektif, mandiri dan transparan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 3
BAGIAN KEDUA
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
1. PENGERTIAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor : KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan
Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yang dimaksud dengan Komite Audit adalah Komite yang
dibentuk oleh Komisaris untuk bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
2. STRUKTUR KOMITE AUDIT
3. KEANGGOTAAN
3.1. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Komisaris dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota ahli yang bukan
merupakan pegawai PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero);
3.2. Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris dan bertindak
sebagai Ketua Komite Audit.
DEWAN
KOMISARIS
DEWAN DIREKSI
KOMITE AUDIT
SATUAN
PENGAWAS
INTERN
SUPERVISI
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 4
4. PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
4.1. Komite Audit dibentuk dengan Keputusan Komisaris;
4.2. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris
dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
4.3. Ketua Komite Audit berhak mengusulkan penggantian anggota
Komite Audit jika salah seorang dari anggota Komite Audit berakhir
masa tugasnya, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 5
5. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
5.1. Persyaratan Independensi
5.1.1. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang
menjadi auditor eksternal Perseroan, Kantor Konsultan
Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non
audit dan atau jasa konsultasi lain pada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh
Komisaris;
5.1.2. Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan
tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, atau
mengendalikan kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris;
5.1.3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun
tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan;
5.1.4. Tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan
dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang
Saham Perseroan.
5.2. Persyaratan Kompetensi
5.2.1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan,
dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar
belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi
dengan baik;
5.2.2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus
memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam
bidang keuangan dan akuntansi.
5.2.3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan
memahami laporan keuangan;
5.2.4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan
perundangan terutama yang menyangkut Badan Usaha Milik
Negara dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan
operasi perusahaan;
5.2.5. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki
kemampuan dan pemahaman tentang lingkup bisnis
perseroan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 6
6. MASA TUGAS ANGGOTA KOMITE AUDIT
6.1. Masa tugas anggota Komite Audit paling lama 1 (satu) tahun dengan
tidak mengurangi hak Komisaris untuk memberhentikannya sewaktuwaktu.
6.2. Anggota Komite Audit yang telah berakhir masa jabatannya, dapat
diangkat kembali hanya untuk masa jabatan berikutnya.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 7
BAGIAN KETIGA
FUNGSI, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB
1. FUNGSI
Fungsi Komite Audit sebagai kepanjangan tangan Dewan Komisaris
dalam menjalankan fungsi supervisi / pengawasan.
Dalam hubungan kerja, Komite Audit mempunyai hubungan kerja
langsung dan bertanggungjawab kepada Komisaris serta hubungan kerja
tidak langsung dengan Satuan Pengawasan Intern PT KBN (Persero).
2. TUGAS
Komite Audit bertugas untuk :
2.1. Membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal
auditor dan internal auditor;
2.2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
2.3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
2.4. Memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
2.5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
serta tugas-tugas Komisaris lainnya.
3. KEWENANGAN
3.1. Komite Audit, berwenang untuk mendapatkan informasi secara
penuh dan bebas tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
3.2. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada
nomor 3.1. di atas, Komite Audit wajib bekerja sama dengan Satuan
Pengawas Intern;
3.3. Apabila diperlukan, dengan persetujuan tertulis Komisaris, Komite
Audit dapat meminta bantuan tenaga ahli dan atau konsultan untuk
membantu Komite Audit.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 8
4. TANGGUNGJAWAB
4.1. Komite Audit bertanggung jawab kepada Komisaris;
4.2. Pertanggungjawaban Komite Audit kepada Komisaris disampaikan
dalam laporan sebagai berikut :
4.2.1. Laporan tahunan pelaksanaan tugas Komite Audit;
4.2.2. Laporan Triwulanan pelaksanaan tugas Komite Audit;
4.2.3. Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas khusus Komite
Audit.
4.3. Komite Audit bertanggungjawab menjaga kerahasian dokumen, data
dan informasi perseroan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 9
BAGIAN KEEMPAT
LINGKUP PEKERJAAN
Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diuraikan pada
bagian ketiga, lingkup pekerjaan Komite Audit mencakup hal-hal sebagaimana
diuraikan di bawah ini :
1. LAPORAN KEUANGAN
Komite Audit bertugas untuk memantau dan mendorong agar laporan
keuangan Perseroan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, meliputi kegiatan:
1.1. Menelaah proses penyusunan laporan keuangan dengan
menekankan agar standar dan kebijaksanaan keuangan/prinsipprinsip
akuntansi yang berlaku telah terpenuhi;
1.2. Menelaah laporan keuangan apakah telah disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila diperoleh keyakinan
adanya hal-hal yang dapat mengganggu kewajaran penyajian, maka
Komite mendisukusikan hal tersebut dengan manajemen dan
melaporkannya kepada Komisaris;
1.3. Menelaah laporan keuangan dan informasi lainnya telah disajikan
berdasarkan data akuntansi keuangan atau manajemen secara
benar dan akurat, dan asumsi yang dipakai sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
2. USULAN AUDITOR EKSTERNAL
2.1. Komite Audit mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor
eksternal disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal
jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut.
2.2. Usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan persyaratan legalitas,
independensi dan kompetensi.
3. SUPERVISI AUDIT
Komite Audit melakukan supervisi audit untuk memastikan bahwa auditor
eksternal menerapkan Standar Profesi Akuntan Publik dan Prinsip-Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan bersikap obyektif serta
independen dalam melaksanakan tugas audit, antara lain:
3.1. Mengawasi pelaksanaan audit dan memantau pembahasan temuan
audit yang dilakukan oleh auditor eksternal dengan manajemen.
3.2. Auditor eksternal wajib mengkomunikasikan kepada Komite Audit
hal-hal yang penting sesuai SPAP.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 10
3.3. Meyakinkan bahwa auditor eksternal sudah menyampaikan
management letter kepada Direksi.
4. PENGENDALIAN INTERNAL
Pengendalian internal adalah suatu proses yang dijalankan oleh
Manajemen, dan karyawan yang dirancang untuk memperoleh keyakinan
yang memadai dalam mencapai efisiensi dan efektivitas operasi,
keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan pada peraturan dan
perundangan yang berlaku.
Komite Audit bertugas memonitor kecukupan upaya Manajemen dalam
menjalankan, mengembangkan dan mempertahankan sistem
pengendalian internal yang efektif. Dari hasil monitoring tersebut, jika ada
kelemahan, Komite Audit memberikan masukan dan saran perbaikan
untuk meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam menjalankan tugas tersebut :
4.1 Komite Audit dapat menggunakan laporan atau berkomunikasi
dengan auditor eksternal untuk mengidentifikasi kemungkinan
adanya kelemahan pengendalian internal;
4.2 Komite Audit berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern dalam
hal :
4.2.1 Penyampaian laporan kegiatan audit internal secara berkala
kepada Komisaris;
4.2.2 Membahas temuan dan hal-hal lain yang mengandung
indikasi mengenai kelemahan pengendalian internal,
inefisiensi operasi perusahaan, kekeliruan penerapan standar
akuntansi, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan
yang berlaku secara berkala sekurang-kurangnya sekali
dalam sebulan.
4.3 Komite Audit melakukan monitoring pelaksanaan tugas Satuan
Pengawas Intern melalui :
4.3.1 Analisis laporan Satuan Pengawas Intern yang disampaikan
kepada Komisaris c.q. Komite Audit;
4.3.2 Rapat berkala dengan Satuan Pengawas Intern untuk
membahas tindak lanjut temuan hasil audit internal dan
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Satuan
Pengawas Intern.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 11
5 KETAATAN PADA GCG DAN PERATURAN
5.1 Komite Audit memonitor pelaksanaan/penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di perseroan;
5.2 Komite Audit memonitor ketaatan pada peraturan perundangan yang
berkaitan dengan operasi perusahan.
6 TUGAS KHUSUS DARI KOMISARIS
6.1 Pemberian tugas khusus kepada Komite Audit oleh Komisaris
dilakukan dengan perintah tertulis yang memuat :
6.1.1 Nama yang diberi tugas;
6.1.2 Sifat penugasan;
6.1.3 Lingkup pekerjaan;
6.1.4 Tujuan dan sasaran pekerjaan;
6.1.5 Jangka waktu penugasan
6.2 Lingkup pekerjaan tugas khusus bagi Komite Audit sepenuhnya
ditentukan oleh Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
6.3 Dalam melaksanakan tugas khusus Komite Audit dapat :
6.3.1 Melakukan reviu terhadap semua catatan, dokumen dan
informasi lainnya yang diperlukan termasuk notulen rapat
Direksi dan rapat Komisaris;
6.3.2 Jika dianggap perlu, melakukan audit investigasi bekerjasama
dengan Satuan Pengawas Intern atau meminta bantuan
tenaga ahli atau konsultan untuk membantu Komite Audit.
6.4 Komite Audit menyampaikan laporan pelaksanaan tugas khusus
kepada Komisaris.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 12
BAGIAN KELIMA
KODE ETIK DAN MEKANISME RAPAT
1. KODE ETIK
Komite Audit PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) mempunyai kode
etik sebagai berikut :
1.1. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi
dalam melaksanakan tugas sebagai komite audit;
1.2. Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur,
obyektif dan independen semata-mata untuk kepentingan
perseroan;
1.3. Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan
norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan dan tujuan perseroan;
1.4. Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun diluar dari yang
sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas tugasnya;
1.5. Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan
kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak
menggunakan informasi yang berkaitan dengan perseroan untuk
keuntungan pribadi;
1.6. Menjaga kerahasiaan informasi perseroan dan tidak akan
mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh
peraturan perundang–undangan yang berlaku.
1.7. Mengembangkan kemampuan dan keahlian profesional secara
berkelanjutan.
2. RAPAT KOMITE AUDIT
2.1. Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan
ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan;
2.2. Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota
Komite Audit yang paling senior, apabila Ketua Komite Audit
berhalangan hadir;
2.3. Jika dipandang perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak
Manajemen yang terkait dengan materi rapat untuk hadir dalam
rapat Komite Audit;
2.4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir ;
2.5. Komite Audit mengadakan rapat koordinasi dengan Satuan
Pengawas Intern sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 13
3. PENDANAAN
3.1. Setiap awal tahun anggaran Komite Audit mengajukan rencana
anggaran yang antara lain meliputi anggaran untuk :
3.1.1. Honorarium, tunjangan dan fasilitas Komite Audit;
3.1.2. Biaya administrasi dan umum;
3.1.3. Biaya perjalanan dinas (seminar, studi banding dll)
3.2. Anggaran Komite Audit diajukan kepada dan disetujui oleh Komisaris;
3.3. Anggaran Komite Audit tersebut merupakan bagian dari anggaran
Komisaris.
KBN
Piagam Komite Audit
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
Halaman 14

tugas kelompok yang bertransformasi jadi "tugas individu"

saya bukan anak yang terlahir cerdas dan berbakat... saya lahir sebagai anak yang......mmm.. bisa dibilang le-mo-le-ta alias lemot. tapi saya tau dan sadar betul, ngga ada gunanya lo cerdas tapi kalo lo males. berangkat dari situ, makanya saya ngga lagi2 deh minder sama anak2 yang lahir procol uda cerdas..
maka dari itu, cara saya buat survive di kampus yang gila2 an tugas ama bahannya. (lebei si, anak cerdas mah biasa aja liat tugas kayak gitu) saya harus super rajin nya. rajin tugas, ya rajin baca2... kadang berassa ngga adil ,mereka yang ngga perlu belajar malemnya, besok diterangin dosen da paham aja. laa saya?-________________-
alhasil saya sempet2in de baca2. walo nyambi pacaran via telpon, ato bukak2 twiter, hahahaha...
hasilnya emang bukan IP 4.. tapi yaa cukup laa bikin ati seneng . ortu juga tentunya. hehehhehe
cuman boleh dong ngeluh dikit. sby aja boleh. yaa ngga? :D
saya mahasiswa semseter 6 fakultas ekonomi dan bisnis jurusan akuntansi universitas AIRLANGGA surabaya. bekennya : Unair.
ini kampus favorit (katanya sih), entah faforit dari mananya. heheheh :D dosennya kalik ya?
wel balik ke ngeluh : tugasnya BEJIBUN!!!!!
ya tuhan-____________________________-
ngga individu ngga tugas kelompok. cakep dah !
dan malem ini, saya cuman mau numpaihin amarah saya... karena --> TUGAS KELOMPO YANG BERTRANSFORMASI MENJADI TUGAS INDIVIDU
hell ya!
ini anak2 ngga tau deh, kelompoan ber 10 yang kerja cuman dua. fesi,dan saya!
emang tugasnya sepele si, cuma cari audit charter di internet. cuman itu
tapi plisss.. dikelas ada 8 kelompok dan tiap kelompok ngga boleh kembar perusahaannya. cari di mbah google susah pula! tiap dapet uda ada yang ngejip. duh gusti-_______________________-
tapi uda dapet sih akhirnya. tu tugas bakal saya posting nih ke blog. memudahkan mungkin yaa bagi yang lain2 yang mau cari tugas. tapi buat yang lain yang bukan anak unair mungkin. hahahahhahahahahah

Sabtu, 12 Maret 2011

Audit charter. *tugas yang uda keambil kelompok lain :(

AUDIT CHARTER
SPI (Persero) Pelabuhan Indonesia I

VISI SPI
Diakui luas oleh stakeholders sebagai auditor internal yang fropesional, mampu
memberikan nilai tambah bagi perusahaan, dan membantu terciptanya good corporate
governance.
MISI SPI
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi SPI adalah melakukan fungsi audit internal
melalui assurance (pengujian dan penilaian dan pemberian jasa konsultasi.
Fungsi assurance SPI dilaksanakan dengan kegiatan: audit operasional (operasional
audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit keuangan (financial audit), audit system
informasi (information system audit), audit investigasi(investigative audit), audit di
belakang meja (desk audit), reviu untuk tujuan khusus (specific review), dan jenis
assurance lainnya, yang secara umum kesemuanya disebut juga dengan kegiatan audit.
Untuk pemberian jasa konsultasi pelaksanaannya dilakukan dalam batas-batas yang jelas
sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan objektivitas SPI dalam
melakukan assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi objek konsultasi.
SASARAN SPI
Fungsi assurance dan konsultasi SPI dilakukan dengan sasaran: teridentifikasinya risiko
perusahaan, tersedianya pengendalian intern yang memadai dan bekerja secara efisien
dan efektif, dan terwujudnya good governance dalam perusahaan.
WEWENANG SPI
SPI mempunyai wewenang untuk:
• Memperoleh informasi, dalam waktu yang layak, dari seluruh karyawan PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I. Dengan wewenang ini, SPI berhak melihat semua dokumen
dan catatan, meminta keterangan dari setiap karyawan, dan meninjau seluruh gedung,
fasilitas, serta aktiva PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I. Untuk itu, setiap karyawan
PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I berkewajiban memberikan informasi yang
diperlukan oleh SPI dalam waktu yang layak, sehingga memungkinkan SPI untuk
bekerja secara efektif.
• Mengalokasikan sumberdaya audit, menentukan focus, ruang lingkup dan jadwal
audit, serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit.
Jika dipandang perlu, SPI memiliki wewenang untuk mendapatkan saran dan nasehat
dari tenaga professional (tenaga ahli).
• Melakukan konsultasi dan menyampaikan laporan kepada direktur utama, dan
berkoordinasi dengan komisaris, melalui komite audit.
KEWAJIBAN SPI
SPI berkewajiban untuk:
• Membantu direksi dan komisaris dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia I dengan memonitor kecukupan dan efektivitas system
pengendalian intern perusahaan. Kewajiban untuk mengembangkan system
pengendalian intern dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran perusahaan berada
dalam tanggung jawab manajemen.
• Membantu direksi dan komisaris dalam meningkatkan corporate governance PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia I, terutama dengan mendorong efektifits organ-organ
corporate governance, serta efektifitas proses pengendalian intern, manajemen risiko,
implementasi etika bisnis, dan pengukuran kinerja organisasi.
• Memberikan penilaian dan rekomendasi agar kegiatan PT (Persero) Pelabuhan
Indonesia I mengarah pada pencapaian tujuan dan sasarannya secara sfektif, efisien,
dan ekonomis.
• Memberikan masukan kepada manajemen mengenai perubahan lingkungan, risiko
bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang mempengaruhi hasil dan kinerja PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia I.
• Menilai kecukupan dan efektifitas sistem pengendalian intern. Manajemen operasional
berkewajiban untuk mengembangkan untuk mengembangkan sistem pengendalian
intern dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN SPI
Ruang lingkup pekerjaan SPI mencakup:
• Menyakinkan bahwa sistem pengendalian intern telah memadai, bekerja secara efisien,
dan ekonomis, serta berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
diinginkan.
• Mengevaluasi ketaatan terhadap hokum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan kebijakan serta prosedur perusahaan.
• Mengevaluasi kehandalan dan integrasi informasi keuangan dan informasi
operasional.
• Menilai kecukupan sarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan perusahaan.
• Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan
tersebut diatas, seperti penyelidikan dan pengungkapan atas penyimpangan,
kecurangan dan pemborosan.
• Menyiapkan laporan assurance dan rekomendasi untuk perbaikan.
TANGGUNGJAWAB (AKUNTABILITAS)
Kepala SPI bertanggung jawab kepada Direktur Utama untuk:
• Memberikan penilaian mengenai kecukupan dan efektifitas proses manajemen PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia I dalam mengendalikan kegiatannya dan pengelolaan
risiko.
• Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian intern, termasuk
melaporkan kemungkinan melakukan peningkatan pada proses tersebut.
• Memberikan informasi mengenai perkembangan (progres) dan hasil-hasil pelaksanaan
rencana audit tahunan dan kecukupan sumber daya audit.
• Berkoordinasi dengan institusi pengendalian dan governance lainnya, seperti Komite
Audit dan Audit Eksternal.
STANDAR PELAKSAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya, SPI PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I mengacu
pada standar Standar Profesi Audit dan Kode Etik SPI PT (Persero) Pelabuhan Indonesia
I. Standar tersebut telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Internal Audit dari The
Institute Of Internal Auditor Inc., sebagaimana telah diendorse oleh Konsorsium Profesi
Audit Internal Indonesia.
Disusun di Medan
Pada tanggal …………………. tahun 2004
Armen Lubis
Kepala SPI
PENGESAHAN OLEH DIREKSI DAN KOMISARIS
Dengan ini direksi dan komisaris PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I menyetujui dan
mengesahkan audit charter PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I tersebut diatas.
Direksi dan komisaris menghimbau seluruh pimpinan unit karyawan PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I untuk menunjukkan kerjasama dengan SPI guna mewujudkan butir
yang termuat dalam audit charter tersebut.
Prayitno Zulkarnain Oeyoeb
Direktur Utama Komisaris Utama
PENJELASAN
ATAS KOMPONEN AUDIT CHARTER
VISI SPI
SPI PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I mempunyai visi sebagai auditor internal yang
professional dan diakui secara luas baik oleh kalangan intern perusahaan maupun oleh
pihak luar, seperti auditor eksternal dan pemegang saham, dan mampu memberikan nilai
tambah bagi perusahaan, serta motivasi terciptanya good governance dalam perusahaan.
MISI SPI
Misi menjelaskan alasan mengapa SPI dibentuk. Misi SPI telah dirumuskan sejalan
dengan tujuan organisasi secara keseluruhan dimana auditor internal diharapkan memberi
kontribusi terhadap pencapaian tujuan tersebut. Dalam rumusan tersebut diatas, misi SPI
adalah melaksanakan fungsi assurance dan sebagai konsultan serta katalis bagi
manajemen.
Fungsi assurance SPI dilaksanankan dengan kegiatan: audit operasional (operasional
audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit keuangan (financial audit), audit system
informasi (information system audit), audit investigasi(investigative audit), audit di
belakang meja (desk audit), reviu untuk tujuan khusus (specific review), dan jenis
assurance lainnya, yang secara umum kesemuanya disebut juga dengan kegiatan audit.
Untuk pemberian jasa konsultasi pelaksanaannya dilakukan dalam batas-batas yang jelas
sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan objektivitas SPI dalam
melakukan assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi objek konsultasi.
Sejalan dengan dinamika perusahaan, misi ini akan disempurnakan dengan cara
melakukan validasi dengan berbagai dokumen yang menyatakan visi, misi, dan tujuan PT
(Persero) Pelabuhan Indonesia I secara keseluruhan.
Validitas juga dilakukan melalui diskusi dengan, dan penyampaian questionnaires kepada
staf dan pimpinan SPI serta manajemen senior, atau mengacu pada adefenisi internal
yang dikeluarkan oleh lembaga profesi.
SASARAN SPI
Fungsi ansurance dan konsultasi SPI dilakukan dengan tiga sasaran utama. Pertama,
teridentifikasinya risiko perusahaan, seperti risiko pasar, risiko operasional, risiko kredit,
dan risiko lainnya. Sasaran ke dua adalah tersedianya pengendalian intern yang bukan
saja memadai, tetapi juga bekerja secara efisien dan efektif. Yang ke tiga adalah
terwujudnya good governance dalam perusahaan.
WEWENANG SPI
Pernyatan wewenang dalam audit Charter menunjukkan dukungan yang diberikan oleh
top manajement dalam memberdayakan SPI. Pernyataan ini menunjukkan hak-hak yang
dimiliki oleh SPI.
AKSES TERHADAP INFORMASI, DOKUMEN, KARYAWAN DAN AKTIVA
Hak penting yang harus senantiasa dicantumkan dalam charter adalah hak untuk
memperoleh akses yang tidak terbatas terhadap informasi, keterangan, catatan, dokumen,
karyawan, gedung, fasilitas,dan aktiva perusahaan lainnya. Mengingat ‘timing’
pemberian akses atau informasi juga sangat mempengaruhi efektifitas audit., maka
charter juga perlu secara ekplisit menyatakan bahwa akses/informasi –informasi tersebut
harus sudah dapat diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama (memadai, misalnya 24
jam).
Pemberian wewenang ‘akses’ ini sudah menjadi ‘best practice’ yang dilakukan oleh
hampir semua perusahaan yang memiliki audit charter. Oleh karenanya, charter yang
tidak menyatakan wewenang ini dapat menyebabkan pihak eksternal meragukan
komitmen perusahaan dalam menunjang efektifitas fungsi internal audit dan proses
pengendalian di perusahaan tersebut.
MENGATUR SUMBERDAYA AUDIT
Pemberian tugas dan kewajiban yang berat harus diimbangi dengan memberikan
kewenangan yang memadai. Untuk itu, SPI harus didukung dengan sumberdaya yang
cukup dan diberi kebebasan untuk menentukan alokasi sumberdaya, fokus dan objek
audit, waktu dan penjadwalan, serta untuk menerapkan teknik-teknik audit yang
dipandang perlu. Selain itu, SPI juga harus diberi peluang untuk mendapatkan jasa
bantuan tenaga ahli yang dipandang perlu untuk melakukan suatu penugasan audit. Jasa
bantuan yang biasanya diperlukan auditor misalnya konsultan untuk masalah teknis
operasional ayau masalah hokum.
AKSES TERHADAP DIREKSI DAN KOMITE AUDIT (KOMISARIS)
Efektivitas kegiatan internal audit sangat bergantung pada pemanfaatan dan tindak lanjut
hasil-hasil audit. Oleh karenanya, Kepala SPI perlu mendapatkan kesempatan untuk dapat
berkonsultasi dengan direksi, komite audit, maupun dewan komisaris, baik dalam forum
rapat maupun pada saat lain jika diperlukan.
Kesempatan meeting secara reguler dengan direksi atau komisaris mempunyai pengaruh
yang cukup besar terhadap independensi internal audit. Akses Kepala SPI terhadap
direksi dan komisaris menunjang implementasi corporate governance yang baik.
KEWAJIBAN SPI
Bagian ini menetapkan ekspektasi atas peran SPI dalam membantu manajemen.
Perumusan peran ini biasanya menyangkut dengan ini sistem pengendalian manajemen,
ketaatan, pengungkapan kecurangan, efisiensi dan efektivitas, manajemen resiko, dan
corporate governance. Bagian ini harus menyatakan secara jelas peran auditor dan
manajemen berkaitan dengan berbagai sistem dan proses tersebut di atas. Secara umum,
manajemen sepenuhnya memegang kewajiban untuk membangun dan melaksanakan,
sedangkan SPI berperan untuk mereview berbagai proses dan sistem tersebut.
Kewajiban utama SPI adalah memonitor atau mengevaluasi kecukupan dan efektivitas
sistem pengendalian yang dijalankan oleh manajemen. Fokus dari monitoring system
pengendali ini adalah pada assessment apakah kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan
mengarah pada tercapainya tujuan dan sasaran PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I secara
efektif, efisien, dan ekonomis. Dalam kaitan ini, SPI berkewajiban pula untuk
menciptakan nilai tambah dengan senantiasa mencari peluang untuk meningkatkan
kehematan, efisiensi, dan efektifitas.
Dalam lingkungan bisnis yang cepat berubah, salah satu kewajiban penting auditor adalah
untuk mereview sistem manajemen resiko dan mengarahkan perhatian manajemen
terhadap perubahan lingkungan bisnis yang penting serta resiko-resiko yang dapat
menghalanagi tercapainya tujuan organisasi.
Dalam beberapa perusahaan, penjelasan mengenai kewajiban auditor dapat diperdalam
lebih lanjut dengan menyatakan kewajiban untuk menyiapkan perencanaan audit dan
untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan standar professional internal audit.
RUANG LINGKUP SPI
Ruang lingkup SPI menyatakan secara jelas bidang atau fokus yang merupakan (akan
menjadi) ruang lingkup audit. Sejalan dengan ruang lingkup sistem pengendalian
manajemen modern, area (ruang lingkup) SPI dapat meliputi masalah-masalah :
pengamanan harta, integritas sistem informasi, ketaatan terhadap peraturan, serta efisiensi
dan efektivitas operasi.
Lingkungan penyelidikan dan pengungkapan kecurangan pada umumnya merupakan
bagian kecil dari keseluruhan lingkup SPI.
TANGGUNGJAWAB (AKUNTABILITAS SPI)
Kepala dan staf SPI wajib mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajibannya terutama
kepada direksi dan komisaris (komite audit). Pertanggungjawaban ini antara lain
mencakup melaporkan hasil assessment atas kecukupan dan efektifitas sistem
pengendalian dan proses pengelolaan resiko. Auditor juga bertanggungjawab untuk
melaporkan hasil-hasil dan progress pelaksanaan rencana audit dan kecukupan
sumberdaya yang diperlukan. Terakhir, SPI bertanggungjawab pula untuk melakukan
koordinasi dengan lembaga pengendalian, audit, dan governance baik di dalam maupun
diluar organisasi.
STANDAR PELAKSANA PEKERJAAN
Audit Charter biasanya mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya
harus senantiasa mengacu pada Standard an Kode Etik yang diterbitkan oleh The Institute
of Internal Auditor Inc., Florida, USA (standar IIA).
Untuk memudahkan pemenuhan spirit yang terutang dalam standar IIA, SPI PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I menerbitkan standar internal yang disebut dalam rumusan tersebut
diatas, pelaksanaan audit di PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I akan mengikuti standar
yang dikembangkan sendiri secara internal oleh SPI PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.
Standar ini merupakan modifikasi dari Standar IIA. Dalam hal masalah yang dihadapi
belum diatur dalam Standar SPI PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, auditor PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I akan mengacu pada Standard an Kode Etik IIA.
SUPLEMEN TERHADAP AUDIT CHARTER
Suplemen terhadap audit charter berisi penjelasan mengenai berbagai aspek audit
charter, seperti arti penting, manfaat, dan strategi pengembangan audit charter. Tujuan
dari suplemen ini adalah untuk membantu internal auditor agar dapat memahami fungsi
dan kegunaan audit charter dengan lebih baik.
ARTI PENTING AUDIT CHARTER
Audit charter merupakan term of reference bagi SPI. Audit charter merupakan dokumen
yang secara formal memberikan alas an (raison d’etre) mengapa fungsi internal audit
dibentuk. Audit charter membantu menjelaskan posisi fungsi internal audit dalam
organisasi.
Audit charter dapat digunakan secara positif sebagai sarana memasarkan jasa-jasa audit.
Sebagai term of reference, charter dapat juga digunakan untuk mempertahankan
pekerjaan audit dalam hal terjadi perselisihan dengan audite yang kurang baik.
MANFAAT AUDIT CHARTER
Audit charter dapat digunakan untuk memperoleh berbagai manfaat, yakni:
• Merupakan pengakuan formal atas fungsi internal audit.
• Mendokumentasikan ruang lingkup, kewajiban, wewenang, dan professionalisme
fungsi internal audit.
• Sebagai pembanding dengan standar professional untuk menilai kecukupan pekerjaan
internal auditing.
• Sebagai dasar bagi akuntan ekstern perusahaan dalam menilai independensi dan
pekerjaan internal audit.
• Dapat menjadi dokumen pemasaran untuk meningkatkan kerjasama dengan unit-unit
lain dalam organisasi.
FORMALISASI FUNGSI INTERNAL AUDIT
Charter merupakan dokumen yang secara formal mengakui pembentukan suatu fungsi
internal audit(SPI). Dokumen ini juga secara formal menyatakan tujuan dan misi yang
akan dicapai oleh SPI.
Charter dapat dipandang sebagai ‘kontrak’ antara SPI dengan direksi dan komisaris
(komite audit), yang memberi wewenang kepada SPI untuk memulai pekerjaan auditing
dalam perusahaan. Audit charter menetepkan hak kepala SPI dan para staf auditor untuk
memeriksa setiap bagian dalam organisasi, dan melihat berbagai asset dan dokumen
perusahaan.
DOKUMENTASI RUANG LINGKUP, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG SPI
Charter merupakan dokumen tertulis yang menyajikan ‘persetujuan’ antara SPI dan
manajemen senior atas ruang lingkup, kewajiban, dan wewenang SPI. Jika tidak di buat
dalam bentuk dokumen formal (misalnya, hanya secara oral saja) persetujuan semacam
ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, mengalami pergeseran
interpretasi dari waktu ke waktu, dan dapat ‘hilang’ dalam penyimpanannya. Charter
merupakan catatan permanent yang mendokumentasikan persetujuan tersebut.
DASAR UNTUK DIBANDINGKAN DENGAN STANDAR PROFESSIONAL
Internal auditor dapat menggunakan standar professional internal audit (Standar IIA)
sebagai dasar untuk mengukur apakah pelaksanaan pekerjaannya telah memadai atau
tidak. Dengan bekerja mengikuti standar, auditor dapat mempertahankan diri dari
tuduhan malpraktek atau bekerja secara tidak memadai.
Charter dapat dibandingkan dengan Standar IIA untuk memastikan apakah telah dibuat
secara baik, sehingga terdapat jaminan bahwa audit yang dilakukan berdasarkan charter
tersebut adalah audit yang memadai.
DASAR UNTUK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SPIB
Dalam perkembangannya, kepala SPI aan mengeluarkan berbagai kebijakan, prosedur,
dan petunjuk untuk diterapkan dalam jajaran SPI. Charter yang baik akan dapat
memastikan bahwa berbagai kebijakan dan prosedur tersebut akan konsisten satu sama
lain, dan sejalan dengan misi dan tujuan dasar fungsi internal audit.
KETERANGAN UNTUK PIHAK TERKAIT
Banyak auditee yang tidak memiliki bayangan sama sekali apa pekerjaan yang dilakukan
oleh internal auditor. Auditee seringkali tidak mengetahui perbedaan internal auditor
dengan auditor lainnya yang mengaudit perusahaan, misalnya akuntan public. Audit
charter dapat menghilangkan kebingungan ini dengan mengkomunikasikan misi dan
tujuan SPI secara meluas dan jelas. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses audit, atau
yang berhubungan dengan auditor, dapat diberi audit charter sebagai dasar untuk
menerangkan wewenang, ruang lingkup, kewajiban, dan sifat pekerjaan yang dilakukan
oleh SPI.
DASAR UNTUK EVALUASI OLEH AUDITOR EKSTERNAL
Dalam melaksanakan tugasnya auditor eksternal perlu mengevaluasi kegiatan yang
dilakukan internal audit. Fungsi internal audit yang baik dapat mengurangi jumlah biaya
audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan public (audit external). Charter
akan menjadi dasar bagi eksternal auditor dalam menilai independensi dan efektifitas
fungsi SPI.
DASAR UNTUK MEMASARKAN FUNGSI SPI
Audit secara pertisipatif, atau kooperatif, terbukti lebih efektif dibandingkan dengan audit
secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Penyebarluasan audit charter dapat
meningkatkan pemahaman auditee terhadap fungsi auditing dan dapat mendorong
partisipasi dari auditee.
TANGGUNG JAWAB PENYIAPAN AUDIT CHARTER
Pengenbangan audit charter pada dasarnya merupakan tanggung jawab kepala SPI.
Namun demikian, pengembangan audit charter sebaiknya dikonsultasikan dengan top
manajemen. Langkah konsultasi dengan manajemen memberi kesempatan bagi SPI perlu
menyampaikan memorandum kepada top manajemen dan pihak terkait lainnya untuk
memberi informasi bahwa SPI sedang mengembangkan dan merumuskan perannya
melalui pembuatan audit charter. Selain sebagai pemberitahuan, memorandum semacam
ini secara formal dapat berfungsi untuk meminta masukan(input), dukungan, serta
persetujuan atas charter.

first!

heloooo blog's world!!
saya menulis ini awalnya hanya karna ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat buat anda-anda yang searching tugas di Internet. hhehehe. semoga berguna yaaa. kalo ngga ada alang melintang, dan si speedy ngga ngadat2.. saya bakal usahain nge blog buat masukin tugas-tugas kuliah saya. hahahaha. agak2 nge-GAYA deh ya! tapi ngga apa dong. niat hati cuman pengen mempermudah orang2 yang pengen kerja tugas kok. kebetulan saya juga sering banget kebantu ama blognya orang-orang :D

jadi enjoy aja! moga2 banyak bantu deh... *dermawan banget ngga tuh gueh...